top of page

Standar Tarif Penerjemahan di Indonesia

  • Nov 22, 2017
  • 1 min read

Melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 65/PMK.02 Tahun 2015 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016, pemerintah Indonesia telah mengakui penerjemah sebagai jabatan fungsional dengan menerbitkan aturan mengenai Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 61 butir 5).

Berikut satuan biaya penerjemahan per halaman sesuai aturan Menteri Keuangan:

5SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN

  • Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia

No. URAIAN SATUAN BIAYA TA 2015 (Rp)

  1. Dari Bahasa Inggris Halaman jadi 152.000

  2. Dari Bahasa Jepang Halaman jadi 238.000

  3. Dari Bahasa Mandarin Halaman jadi 238.000

  4. Dari Bahasa Belanda Halaman jadi 238.000

  5. Dari Bahasa Prancis Halaman jadi 173.000

  6. Dari Bahasa Jerman Halaman jadi 173.000

  7. Dari Bahasa Asing Lainnya Halaman jadi 238.000

  • Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau sebaliknyaHalaman jadi 120.000

Comments


LINE: bananatrans

WA: 0882-1512-9731

  • facebook
  • instagram
  • linkedin
bottom of page