Standar Tarif Penerjemahan di Indonesia
- Nov 22, 2017
- 1 min read
Melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 65/PMK.02 Tahun 2015 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016, pemerintah Indonesia telah mengakui penerjemah sebagai jabatan fungsional dengan menerbitkan aturan mengenai Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 61 butir 5).
Berikut satuan biaya penerjemahan per halaman sesuai aturan Menteri Keuangan:
5SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN
Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia
No. URAIAN SATUAN BIAYA TA 2015 (Rp)
Dari Bahasa Inggris Halaman jadi 152.000
Dari Bahasa Jepang Halaman jadi 238.000
Dari Bahasa Mandarin Halaman jadi 238.000
Dari Bahasa Belanda Halaman jadi 238.000
Dari Bahasa Prancis Halaman jadi 173.000
Dari Bahasa Jerman Halaman jadi 173.000
Dari Bahasa Asing Lainnya Halaman jadi 238.000
Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau sebaliknyaHalaman jadi 120.000






Comments